Aplikasi Sinar Resmi di lounching Polri |
Kesempatan bagus buat bikers urus Surat Izin Mengemudi (SIM), gak perlu ke kantor Satpas.
Soalnya, sekarang perpanjang SIM online pakai aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Apalagi cara pakai aplikasi perpanjang SIM online ini gampang banget lo!
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Satpas Daan Mogot, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Menurut Sigit, layanan Sinar ini akan mengurangi kerumunan warga, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.
"Dengan di-launching-nya layanan di aplikasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam perpanjangan SIM A dan C yang bisa dilakukan di rumah maupun di mana saja," ujar Sigit lewat virtual, Selasa (13/4/2021).
"Jadi, orang yang melakukan perpanjangan langsung bisa lebih sedikit, karena ada opsi lain dengan perpanjangan online," katanya
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, pembayaran perpanjang SIM bisa via ATM, M-Banking, atau Internet Banking.
Selain itu, bisa dari bank atau channel pembayaran apa pun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA).
Akan tetapi, layanan pembayaran SIM melalui aplikasi Sinar sementara ini belum seperti E-Samsat yang bisa melalui e-commerce bahkan di minimarket.
Cara perpanjang SIM online, ada 12 tahapan yang harus dilakukan.
Simak 12 langkah perpanjang SIM online pakai aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri lewat Play Store
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Foto Selfie), kemudian verifikasi NIK dan SIM
4. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
5. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
7. Pilih metode pengiriman
8. Upload pas foto dan tanda tangan
9. Lakukan pembayaran PNBP dan biaya kirim
10. Cetak SIM
11. Pengiriman
12. SIM diterima pemohon.
Selain itu, untuk sementara layanan Sinar untuk perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas Polri baru tersedia untuk perangkat Android.
Nantinya aplikasi ini gak cuma bisa buat perpanjang SIM lo!
Bisa juga buat pembayaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SAMSAT Keliling, hingga E-TBPKP dan E-Pengesahan.
Kita tunggu saja ya kabar terbaru dari Korlantas Polri Bro !
Post a Comment