Lewat urat Edaran (SE) 20 Tahun 2020, Begini penjelasan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Perlu tau nih, SE ini merupakan turunan dari Kemenhub
tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di
masing-masing sektor.
Soalnya turingnya bikers termasuk kelompok perjalanan orang
pakai transportasi darat nih.
Nah dalam SE ini dijelaskan bahwa perjalanan darat tidak
mengharuskan rapid test antigen.
Eits tapi bukan berarti bikers benar-benar tidak membawa
hasil test loh.
Bikers tetap wajib membawa rapid tes antibodi ya.
Hal ini tertuang dalam
d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:
d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat
keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam
Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test
antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia .
f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai
peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai
ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada
saat keberangkatan ;
Dalam SE ini juga dijelaskan untuk anak-anak di bawah umur
12 tahun loh.
Disana tertulis jika anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan
untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Lalu bagaimana untuk wilayah JABODETABEK?
"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau
Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan
berlaku selama 14 hari," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub dikutip
dari Kompas.com.
"Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan,"
sambungya.
Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil
negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau
Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.
Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa
diunduh melalui Google Store atau Apple Store
Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku
perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali
bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.
Tapi buat bikers dari luar Jabodetabek siap-siap
diberhentiin nih.
Soalnya bakal ada rapid test antigen secara acak
Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, jalur darat dilakukan secara acak karena
tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.
Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku
sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang
dikeluarkan Satgas Covid-19.
Sumber : Motorplus Online
Post a Comment