Tak halnya masyarakat, dan elemen Anak muda yang tergabung dalam APEM (Agent Polantas
Community) Pemalang yang didalamnya meliputi banyak dari berbagai Komunitas seperti Bikers, Penggiat Media sosial juga didalamnya ada beberapa anggota yang ikut dalam Ojol (Ojek Online) menolak rencana revisi UU tersebut.
Muslimin ,salah seorang Penggiat Medsos dan anggota APEM
Pemalang mengatakan, ketidaksetujuannya
terkait adanya kesepakatan antara Komisi V DPR RI dengan Kementrian Perhubungan
tersebut, Selasa (10/4).
Dalam revisi terbatas UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan
umum. Menurut nya , seluruh lapisan masyarakat harus peduli dengan revisi
undang undang tersebut yang dicium sarat aroma bisnis dan kepentingan pribadi.
Dikatakannya, masyarakat khusus pemuda dan anak desa yang
tergabung dalam APEM Pemalang, menolak secara mentah-mentah terkait revisi UU
22 tahun 2009 yang akan di laksanaka DPR RI dan Kementrian Perhubungan.
Menurutnya, hal ini sangat aneh dan terkesan mubazir. Selain
itu, ia menilai rencana revisi tersebut juga sarat atas bisnis perorangan.
"Saya mewakili
Anak Desa di Pemalang sangat tidak setuju jika dengan revisi
tersebut. Kami menilai hal ini pemborosan anggaran," tambahnya.
Ia juga mengutip peryataan Ketua Presidium ITW (Indonesia
Traffic Watch ) , meskipun dapat membantu dari sisi efesiensi. Namun, hasil
penelitian yang dilakukan secara konfrenhensif mengatakan, sepeda motor tidak
layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum
Disampaikannya, atas dasar itulah UU no 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan
mengamanatkan sepeda motor bukan untuk
atransportasi angkutan umum.
“Bahkan di dunia ini tidak satupun negara yang melegalkan
sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum. Menurut kami dari organda cukup
untuk membuatkan regulasinya yang sudah diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun
2017. Atau untuk dikeluarkan PP baru atau Perpres, demi keselanatam lalu
lintas,” ungkapnya
Ngopi bareng dan diskusi bareng Apem & Satlantas Pemalang |
Muslimin juga peduli
terhadap keselamatan warga di Kabupaten Pemalang khususnya, padahal SDM adalah
aset utama bangsa dan negara, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk
memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kualitas SDM.
“Kami juga mendengar tingginya aroma bisnis di dalam
merevisi undang undang tersebut, dan informasi bahwa rencana revisi tersebut merupakan bentuk tekanan
pihak atau kelompok kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis
transportasi umum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor,” kata Kubril
sapaan akrabnya
Lebih jauh dirinya menuturkan, yang diperlukan bagi kalangan
ojek adalah adanya penataan, pembinaan serta pendampingan agar keberadaanya
diakui di tengah masyarakat. Berikan kami penjelasan tentang sefty reading,
cara berkendara yang benar, dan apa - apa yang wajib dimiliki oleh para
penyedia jasa ojek.
"kaji ulang jika ingin merevisi UU No 22 Tahun 2009
ini demi terciptanya Kantibcar di Jalan Raya" akhirnya.
Sementara itu Heri Teles salah seorang Netizen ini
mengatakan menanggapi informasi rencana revisi Undang - Undang ini dengan
senyum.." gak tau apa itu revisi. Apa yang mau direvisi" katanya (Kik)
Post a Comment