JAKARTA--Ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas No.22, Pasal 112, Ayat 3, Tahun 2009, tentang larangan belok kiri langsung, masih disosialisasikan. Oleh karena itu, petugas polisi di lapangan belum memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Termasuk Satlantas Polres Jakarta Barat, yang mengakui hingga hari ini masih belum berani memberikan tilang kepada para pengendara bermotor yang langsung berbelok kiri di pertigaan dan perempatan jalan Jakarta Barat. Menurut Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Sungkono, petugas belum menilang karena masih dalam masa sosialisasi.
"Saat ini kita masih menyosialisasikan ketentuan ini di beberapa media elektronik dan cetak," ungkap Sungkono kepada Media pada Jumat (23/10). Selain lewat media, Sungkono juga menyatakan petugasnya memberikan teguran langsung kepada para pengendara motor yang melakukan pelanggaran belok kiri langsung di ruas-ruas jalan protokol Jakarta Barat.
Teguran ini, katanya, agar para pengendara sadar bahwa belok kiri langsung hanya dapat dilakukan ketika lampu lalu lintas berwarna hijau. Terkait dengan beberapa ruas jalan Jakarta Barat yang mempunyai rambu-rambu yang membolehkan pengendara belok kiri langsung, Sungkono mengatakan akan memerbarui rambu-rambu tersebut.
"Saat ini, di Jakarta Barat baru ada 5 rambu, akan kita cek lagi apakah masih berfungsi atau tidak,"tutur dia. Sebab, ungkap dia, saat ini masih ada gangguan listrik yang terjadi di beberapa daerah seperti Tomang, Grogol, Cengkareng dan Kembangan. Kondisi tersebut ,ujar Sungkono, membuat rambu menjadi mati secara bergantian.
Ia pun berjanji akan menerapkan Undang-undang tersebut begitu ada perintah langsung dari Polri. Begitu pula dengan denda Rp.250 ribu bagi para pelanggar larangan belok kiri langsung.
Jika terjadi penyimpangan hukum oleh petugas di lapangan, Sungkono meminta masyarakat agar tak segan langsung melapor ke kantor polisi. "Kan ada label nama di dadanya, langsung catat dan laporkan saja kalau berani macam-macam,"tegas dia.(kik)
Termasuk Satlantas Polres Jakarta Barat, yang mengakui hingga hari ini masih belum berani memberikan tilang kepada para pengendara bermotor yang langsung berbelok kiri di pertigaan dan perempatan jalan Jakarta Barat. Menurut Kasatlantas Polres Jakarta Barat, Sungkono, petugas belum menilang karena masih dalam masa sosialisasi.
"Saat ini kita masih menyosialisasikan ketentuan ini di beberapa media elektronik dan cetak," ungkap Sungkono kepada Media pada Jumat (23/10). Selain lewat media, Sungkono juga menyatakan petugasnya memberikan teguran langsung kepada para pengendara motor yang melakukan pelanggaran belok kiri langsung di ruas-ruas jalan protokol Jakarta Barat.
Teguran ini, katanya, agar para pengendara sadar bahwa belok kiri langsung hanya dapat dilakukan ketika lampu lalu lintas berwarna hijau. Terkait dengan beberapa ruas jalan Jakarta Barat yang mempunyai rambu-rambu yang membolehkan pengendara belok kiri langsung, Sungkono mengatakan akan memerbarui rambu-rambu tersebut.
"Saat ini, di Jakarta Barat baru ada 5 rambu, akan kita cek lagi apakah masih berfungsi atau tidak,"tutur dia. Sebab, ungkap dia, saat ini masih ada gangguan listrik yang terjadi di beberapa daerah seperti Tomang, Grogol, Cengkareng dan Kembangan. Kondisi tersebut ,ujar Sungkono, membuat rambu menjadi mati secara bergantian.
Ia pun berjanji akan menerapkan Undang-undang tersebut begitu ada perintah langsung dari Polri. Begitu pula dengan denda Rp.250 ribu bagi para pelanggar larangan belok kiri langsung.
Jika terjadi penyimpangan hukum oleh petugas di lapangan, Sungkono meminta masyarakat agar tak segan langsung melapor ke kantor polisi. "Kan ada label nama di dadanya, langsung catat dan laporkan saja kalau berani macam-macam,"tegas dia.(kik)
polisi itu bang lebih tegas ngurus kyak gini2an daripada kayak pencuri,,,harusnya polisi gencar sosialisasinya..................
ReplyDeleteiya ni kurang sosialisasi kayaknya polisi kita. tahu2nya ditilang aja
ReplyDeletemakasih infonya ni,masih banyak masyarakat yg blom tahu ni
ReplyDeletePost a Comment