Kehilangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) ibarat hilangnya nyawa dan identitas kendaraan bermotor,Rasa was-was bakal terus menghantui si pengguna kendaaraan bermotor itu sendiri.Apalagi saat berada ditengah perjalanan yang akhir-akhir ini sarat dengan jadwal razia,bias-bisa ditilang oleh pihak berwajib,dan dipastikan,berkendara motor tanpa STNK bias terkena pasal Pencurian,alias mengemudikan kendaraan yang tidak memiliki identitas yang jelas.
‘Pengurusan tidak memakan waktu yang begitu lama .paling memakan satu hari ,Tentu hal ini berlaku jika persayaratan yang diminta kantor samsat setempat telah dilengkapi.
SYARAT HARUS LENGKAP
Jika STNK hilang ,segeralah membuat
Ini merupakan syarat pertama yang harus dipenuhi,dan nantinya laporan bakal dilampirkan saat pengurusan STNK berikut sertaan dokumen lain.
Langkah berikutnya adalah menyertakan dokumen berupa identitas asli pemilik STNK yaitu,KTP,bukti pemilikan Kendaraan Bermotor(BPKB) asli,cek fisik nomor mesin dan nomor sasis kendaraan,kondisinya akan lebih bagus jika anda menyimpan fotocopy STNK yang hilang.
Bila kendaraan yang STNK nya hilang masih berstatus kredit / leasing ,maka harus disertakan pula fotocopy BPKB dengan legalisir dari pihak pemberi leasing atau bank,selaku penjamin keberadaan BPKB.
Setelah semuanya syarat terlengkapi,petugas akan melengkapi formulir STNK hilang dengan data yang ada .Barulah semua berkas dimasukaan ke loket pengurusan STNK di kantor samsat untuk dibuat duplikatnya,biaya pengurusannya pun tak mahal,paling sebatas pembelian formulir pendaftaran STNK,jadi jangan pernah berpikir,pengajuan permohonan pembuatan duplikat STNK memakan banyak biaya .
Dari urutan diatas paling banyak menyita waktu adalah saat pengecekan kendaraan yang bersangkutan pada data base.Hal ini memungkinkan karena dalam prosesnya memerlukan ketelitian,tujuan nya agar jangan sampai terjadi kesalahan dalam penerbitan STNK dengan nomor yang sama nantinya,Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) duplikat itu menggunakan nomor baru,tentunya atas dasar keterangan yang menyebutkan bahwa surat itu adalah duplikat.sama halnya dengan data pada computer .
Ini penting untuk mengantisipasi penyalahgunaan STNK yang lama.Antisipasi lain jika sewaktu-waktu STNK lama yang hilang ditemukan kembali,maka idsentitas kendarann yang lama tersebut harus dilebur karena dianggap sudah tidak berlaku lagi .
Kesimpulannya,jika STNK hilang cepat-cepatlah diurus.Ini menjaga agar tidak terjadi pemalsuan ,untuk langkah preventifnya serta berjagfa-jaga,ada baiknya mulai memfotocopy STNK (kik)
seep...tepat sekali sodara sodara..
ReplyDeletekl kehilangan STNK segera melapor ke kantor polisi terdekat...inga...inga..
Lha kalo kasusnya kayak aQ gimana bro...
ReplyDeleteSTNK ilang,BPKB di pegadaian, ehhh Dompet Kecopetan, Trus vespa baru aja Tabrakan...Trus gimana ni???
Tanggung Jawab donk bro...
benar ga' kalo vespa itu tidak pernah kena tilang???
ReplyDeletePost a Comment